Cara Ubah Rencana Hasil Kerja Di Tugas Tambahan Pengelolaan Kinerja Guru
- Rabu, 18 September 2024
- Administrator
- 0 komentar
Sahabat Pendidik, Platform Merdeka Mengajar (PMM) telah menyediakan Fitur Ubah Rencana Hasil Kerja (RHK) di tahap Pelaksanaan Pengelolaan Kinerja.
Melalui fitur Ubah Rencana Hasil Kerja (RHK) ini diharapkan dapat memberikan dukungan kepada Guru dalam menyesuaikan RHK pada Pengembangan Kompetensi atau Tugas Tambahan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan terbaru.
Perubahan dalam Rencana Hasil Kerja di Pengembangan Kompetensi atau Tugas Tambahan juga berdampak pada bukti dukung yang akan diunggah oleh Anda.
Oleh karena itu, penting untuk memperhatikan bagaimana perubahan ini akan menyesuaikan bukti dukung yang diperlukan dalam Pengelolaan Kinerja.
Perlu diketahui!
- Sertifikat yang dapat diajukan sebagai Bukti Dukung, adalah sertifikat yang paling lama didapatkan pada tahun 2023. Dengan catatan, sertifikat Pengembangan Kompetensi tersebut belum pernah diajukan sebagai Bukti Dukung untuk Pengelolaan Kinerja tahun 2023 dan secara prinsip telah mendapatkan persetujuan dari Kepala Sekolah sebagai pejabat Penilai Kinerja Guru. Anda juga diharuskan untuk mengkomunikasikan terlebih dahulu dengan Atasan sebelum mengunggah/mengganti Sertifikat/Bukti Dukung sesuai dengan keinginan Anda.
- Rencana Hasil Kerja untuk Pengembangan Kompetensi dapat dilakukan saat guru membutuhkan perubahan sebelum periode penilaian dimulai.
- Rencana Hasil Kerja yang sudah dipilih dan Bukti Dukung yang telah diunggah sebelumnya akan terhapus ketika ada perubahan.pada RHK tersebut.
- Rencana Hasil Kerja di tahap Praktik Kinerja hanya bisa dilakukan perubahan pada tahap Perencanaan Kinerja.
Sebelum melakukan perubahan pada Rencana Hasil Kerja (RHK) di tahap Pelaksanaan Kinerja terkait Pengembangan Kompetensi dan Tugas Tambahan, Anda wajib untuk berdiskusi terlebih dahulu dengan Atasan agar rencana RHK tetap sesuai dengan ekspektasi atasan.
Berikut adalah panduan untuk mengubah Rencana Hasil Kerja (RHK) di tahap Pelaksanaan Pengelolaan Kinerja terkait Tugas Tambahan:
Cara Ubah RHK di Tugas Tambahan
1. Pilih menu Guru lalu pilih Sebagai Pegawai kemudian Klik ‘Kumpulkan’ di Tugas Tambahan
2. Klik ‘Ubah Rencana Hasil Kerja’ di halaman Pengembangan Kompetensi
3. Selanjutnya, Anda dapat melakukan perubahan pada Rencana Hasil Kerja (RHK) sesuai keinginan Anda. Namun, pastikan bahwa Tugas Tambahan yang dipilih telah disertai dengan Surat Kerja atau Surat Tugas, serta Surat Laporan Tugas Pelaksanaan yang diberikan oleh Atasan untuk melaksanakan tugas tambahan tersebut. Klik ‘Simpan’ jika Anda sudah melakukan perubahan Rencana Hasil Kerja (RHK)
4. Selanjutnya, pada halaman Ubah Rencana Hasil Kerja, Anda akan mendapat pemberitahuan Rencana Hasil Kerja telah ‘DIUBAH OLEH ANDA‘, Klik ‘Lanjut‘ untuk menyimpan perubahan RHK tersebut.
5. Anda akan diminta untuk mengkonfirmasi kembali sebelum menyimpan perubahan Rencana Hasil Kerja (RHK). Klik ‘Simpan’ jika RHK sudah sesuai dan sudah didiskusikan dengan atasan. Klik ‘Kembali’ jika ingin melakukan pengecekan ulang atau melakukan perubahan kembali sebelum disimpan.
6. Anda telah berhasil melakukan perubahan Rencana Hasil Kerja (RHK). Perubahan ini akan disimpan ke dalam Pengelolaan Kinerja Anda.
7. Berikut merupakan tampilan dari sisi Atasan, jika terdapat perubahan Rencana Hasil Kerja yang dilakukan oleh pegawai.
Demikian informasi “Cara Ubah Rencana hasil Kerja di Tugas Tambahan Pengelolaan Kinerja Guru”.
Terima kasih sudah berkunjung, apabila artikel “Cara Ubah Rencana hasil Kerja di Tugas Tambahan Pengelolaan Kinerja Guru” ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE kepada teman-teman yang lain.